Oleh. Haditya Endrakusuma .)*
Pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2007, Kaltim Post memuat sebuah artikel yang berjudul “Gerakan Pencerahan dalam Sejarah Peradaban Islam”. Dalam artiket tersebut dibahas mengenai dikotomisasi antara wahyu dan akal dalam sejarah keilmuan Islam. Menurut penulisnya, munculnya dikotomisasi antara wahyu dan akal tersebut adalah penyebab timbulnya gerakan pencerahan dalam sejarah peradapan Islam. Hal tersebut dipicu oleh pemahaman taqlid yang jumud dan kaku terhadap Al Qur’an dan Hadits. Artikel tersebut juga menulis mengenai sebab awal gerakan pencerahan ini karena pengaruh sentuhan spekulatif filsafat Yunani yang katanya terbukti sangat mempengaruhi pola pikir sebagian cendikiawan Muslim.
Menarik jika mengamati tulisan-tulisan dalam artikel tersebut. Namun, ada beberapa hal patut dipertanyakan, apakah benar dalam Islam memang telah terjadi dikotomisasi antara wahyu dan akal. Kemudian kaitannya dengan istilah “gerakan pencerahan” dalam artikel tersebut, apakah benar proses perkembangan keilmuan dalam sejarah Islam bisa disebut dan disamakan sebagai “gerakan pencerahan” sebagaimana makna gerakan pencerahan yang terjadi di peradaban Barat.
Membahas sebuah peradapan tentunya tak lepas dari unsur pandangan hidup atau worldview. Sebab matrik sebuah peradaban adalah worldview, karena didalam worldview tersebut terdapat konsep-konsep yang membentuk “framework” berpikir baik secara kultural, religius maupun saintifik (Thomas S Kuhn). Oleh sebab itu setiap peradaban memiliki worldview-nya sendiri-sendiri. Bahwa ada proses saling pinjam-memijam antar worldview memang tidak bisa dipungkiri. Namun, proses pinjam-meminjam yang dilakukan oleh ilmuan-ilmuan Muslim terdahulu tersebut bukanlah sekedar pengadopsian semata. Disanalah worldview Islam memainkan peran sentralnya. Konsep Tuhan, konsep hidup, konsep manusia, konsep dunia dan lain-lain, menjadi tameng atau penapis konseptual dan hal ini kadang memerlukan perubahan paradigma dari konsep asing tersebut. Proses tersebut dikenal sebagai proses al-nafyu wa al-ithbaat.
Dalam Islam, sejauh apapun pemikiran berkembang al Qur’an atau wahyu tetap sebagai tolak ukurnya. Perkembangan ilmu Kalam misalnya, bermula dari perdebatan antara ahl Hijaz atau biasa disebut dengan ahl Hadits dengan ahl Iraqy yang dikenal dengan sebutan ahl Ra’y. Namun, baik antara ahl Hadith dengan ahl Iraqy tetap meletakkan nash al Qur’an dan Hadith pada posisi tertinggi pada sumber ilmu dan hukum dalam Islam. Ini bisa dilihat dalam pernyataan dalam surat Imam Abu Hanafi kepada khalifah al Mansur. Imam Abu Hanifah yang dikenal sebagai panutan mahzab Iraq itu menolak tuduhan orang tentang kecenderungannya menggunakan aqal. Beliau tetap menempatkan nash pada posisi tertinggi dan apabila ada perbedaan pendapat maka baru beliau melakukan qiyas.
Sejatinya, perbedaan itu muncul lebih banyak bersifat teknis daripada filosofis. Ahl iraqy banyak menggunakan aqal disebabkan kesulitan untuk mengakses sumber-sumber penting sunnah Rasul karena letak geografisnya yang jauh dari pusat Islam (Mekah dan Madinah). Perkembangan masalah politik yang akhirnya banyak memunculnya hadith-hadith palsu juga menjadi sebab kenapa para fuqaha Iraq sangat berhati-hati dalam mengambil hadits. Hal ini tentunya berbeda dengan kondisi ahl Hijaz (Mekah dan Madinah) yang masih banyak dihuni oleh para sahabat dan tabi’in, mereka tentunya lebih mudah mengakses sumber-sumber utama dalam Islam.
Pada seputaran abad keempat dan kelima Hijrah, perdebatan tersebut mengalami titik klimaksnya. Perdebatan itu terwakili oleh Mu’tazillah (pihak ahl al Ra’y) dengan Asy’ariyah (pihak ahl Hadits). Perdebatan yang terjadi disini lebih bersifat epistemologi, yaitu seputaran diskursus definisi ilmu dan jenisnya, definisi aqal dan batasannya sampai kepada definisi dari definisi itu sendiri. Sebagai contoh, perdebatan mengenai status al Qur’an apakah termasuk mahluk atau bukan. Mu’tazillah berpendapat, bahwa al Qur’an sebagai “Kalam Allah” adalah diciptakan sebagaimana mahluk yang lain. Oleh sebab itu Mu’tazillah memandang al Qur’an bukan sebagai sesuatu yang qodim. Pandangan Mu’tazillah ini berawal dari konteks pembahasan tentang sifat-sifat Allah. Menurut Mu’tazillah sifat-sifat dan dzat Allah itu tidak bisa disamakan dengan mahluk-Nya. Mereka mengganggap bahwa sifat dan dzat Allah itu satu (al sifat ‘ainu al-dhat). Muara dari konsep tersebut adalah tanzih al-Bari (Penyucian Tuhan).
Pendapat Mu’tazillah tentang Khalq al Qur’an (al Qur’an adalah mahluk) ini sebetulnya untuk memperkuat konsep tanzih tersebut. Bagi mereka, Allah harus tersucikan dari segala pemahaman yang mengarah pada penyerupaan sifat mahluk (nafsyu al-tashbih). Namun, pada akhirnya mereka terjebak pada definisi sifat itu sendiri. Sebab, konsep al sifat ‘ainu al-dhat ini telah menafikan sifat ketika mereka menyatukannya dengan dzat. Oleh sebab itu konsep Mu’tazillah ini mendapat kritikan ahlu al-sunnah yang diwakil oleh Asy’ariyah, dengan konsepnya la hiya huwa wa la hiya ghairuhu (sifat bukanlah dzat dan bukan selain dzat) yang menganut pendekatan paradoks.
Perlu diketahui, bahwa Mu’tazillah berpendapat al Qur’an adalah mahluk namun mereka tidak sampai menurunkan derajat posisi nash al-Qur’an sebagai sumber ilmu dan hukum Islam. Sehingga jelas sudah bahwa dalam pemikiran Islam tidak mengenal dikotomi antara wahyu dan akal, tidak mengenal pemisahan obyektif subyektif dan tidak pula mengakui dikotomi deduktif-induktif, tekstual-kontekstual dan historis-normatif.
Demikian pula, apa yang terjadi dalam sejarah peradaban Islam tidak bisa disamakan dengan peradaban lain, khususnya Barat. Sebagaimana diketahui bersama, Reformasi dan Renaissance pada peradaban Barat muncul akibat problematika teologis dan rasio yang dihadapi Barat. Sejarah problematika Barat tersebut bisa ditelusuri sejak awal Kristianitas berdiri. Ia lahir dalam tradisi Yudaisme dan hegemoni filsafat dan kultur Hellenisme. Awalnya Kristianitas merupakan salah satu sekte kecil Yudaisme kemudian bersintesis dengan tradisi dan filsafat Hellenisme. Hasil sintesa Yudaisme dan Hellenisme inilah yang kemudian secara brilian dikembangkan oleh pemikir berdarah campuran Yahudi Yunani, yakni Saul dari Tarsus atau yang lebih dikenal sebagai Paul of Tarsus (5-67 M).
Hasil sintesa tersebut, oleh Paul of Tarsus kemudian dijadikan basis berdirinya sebuah agama baru yang kemudian dikenal dengan Kristen. (lihat Hyam Maccoby dalam The Mytmaker: Paul and the invention of Cristianity). Dengan demikian, Kristianitas sejak lahirnya memang sudah tersetting sedemikian hingga yang muncul kemudian, meminjam istilah Hyam Maccoby, “Suatu adonan atau ramuan Hellenisme yang brilian, dengan mengaitkan diri secara superficial dengan kitab-kitab suci dan tradisi Yahudi, agar mendapatkan sejarah dan pengakuannya”. George Santayana dalam bukunya, Reason in Religion, juga menyatakan hal yang kurang lebih sama; “Kristianitas dalam bentuknya yang Patristik adalah merupakan pengabdatasian (penyesuaian diri) agama Ibrani kepada dunia Greco-Romawi”.
Oleh karena tabiat dua tradisi (Yudaisme dan Hellenisme) yang berbeda secara fundamental, yang satu berbasis pada supremasi keimanan (wahyu) dan yang satu berbasis pada supremasi akal (reason)- maka praktis “dikotominasi” tak lagi dapat dihindarkan dalam tradisi Kristen. Konsili demi konsili diselenggarakan dalam rangka untuk mencari penyelesaian teologis yang agak mungkin bisa diterima akal dan sekaligus menjembatani gap atau kesenjangan yang memisahkan kedua wilayah tersebut. Namun, justru semakin dicapai sebuah penyelesaian, semakin timbul pula masalah-masalah baru yang berarti pula semakin memperlebar gap tersebut. Maka, tak heran kemudian dalam perkembangan berikutnya tradisi Kristianitas terdapat dua arus kecenderungan dari para teolog dan pemikirnya untuk memihak atau mensupremasi salah satu diantaranya; Akal dan Wahyu.
Puncak dari persengketaan antara akal dan wahyu di Barat adalah “the Galileo Affair” dan “Inquisisi”. Efek dari peristiwa tersebut adalah pengalaman traumatik manusia Barat terhadap agama. Mereka lalu memarginalkan agama, mengangkat doktrin nihilisme nilai, mendobrak teologi dan bahkan “memasung” kekuasaan Tuhan. Agama di Barat akhirnya menjadi obyek kajian para filosof yang tidak mempunyai otoritas. Rasionalisasi agama artinya agama harus tunduk pada pemahaman rasio manusia. Bukan rahasia lagi, teologi di Barat telah menjadi bulan-bulanan para filosuf. Sartre, Heidegger, Jung, Ludwig Feurbach, William James, Nietzsche, Kant dan lain-lain, adalah filosof-filosof yang bicara soal agama.
Sementara jika melihat dalam sejarah Islam, problematika yang dihadapi Barat tersebut tidak pernah terjadi. Konsep Tuhan, konsep hidup, konsep manusia, konsep dunia dan lain-lain, sudah tertata semenjak Islam diturunkan. Jadi naif, jika proses perkembangan ilmu dalam Islam disamakan dengan proses pencerahan yang terjadi di Barat. Nah, Islam saat ini memang membutuhkan “pencerahan”. Pencerahan disini maksudnya adalah mengkoreksi total dan membersihkan Islam dari “tajdid” atau pembaharuan yang hanya menjustifikasi konsep Barat.
Sebab pembaharuan atau “tajdid” semacam itu, menurut Hamid Fahmi Zarkasy tidak akan membawa pencerahan. Namun justru memunculkan banyak kerancuan. Paham, ide, nilai, dan filsafat ilmu Barat modern dan postmodern kini bercampur baur dalam pemikiran Islam. Akhirnya, Muslim berbicara ilmu pengetahuan Islam, sejarah Islam, dan bahkan ajaran Islam dengan pemahaman, nilai, ide, pendekatan, bahkan terminologi Barat.